Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Koalisi Pejalan Kaki menyayangkan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang bakal memberikan ruang kepada Pedagang Kali Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Jakarta.
Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus langkah Anies itu bertentangan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga
Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," ujar Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9).
Alfred menuturkan, solusi terbaik dalam menata PKL yang mengganggu ketertiban di jalan ialah dengan memasukkan mereka ke dalam gedung-gedung perkantoran.
Untuk itu, lanjut Alfred, Pemprov DKI sebaiknya membuat peraturan yang mewajibkan setiap gedung menampung para PKL.
"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMBnya," tutur Alfred.
Baca Juga
Mengenai rencana itu, Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Jika Anies mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, kata Alfred, maka itu akan bertabrakan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ia menyarankan agar Anies mengurungkan rencana tersebut.
"Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga
Anies Tuding Volume Mobil Penyebab Kemacetan di Kawasan Revitalisasi Trotoar
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih