Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?


Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Koalisi Pejalan Kaki menyayangkan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang bakal memberikan ruang kepada Pedagang Kali Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Jakarta.
Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus langkah Anies itu bertentangan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga
Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," ujar Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9).
Alfred menuturkan, solusi terbaik dalam menata PKL yang mengganggu ketertiban di jalan ialah dengan memasukkan mereka ke dalam gedung-gedung perkantoran.

Untuk itu, lanjut Alfred, Pemprov DKI sebaiknya membuat peraturan yang mewajibkan setiap gedung menampung para PKL.
"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMBnya," tutur Alfred.
Baca Juga
Mengenai rencana itu, Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Jika Anies mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, kata Alfred, maka itu akan bertabrakan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ia menyarankan agar Anies mengurungkan rencana tersebut.
"Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga
Anies Tuding Volume Mobil Penyebab Kemacetan di Kawasan Revitalisasi Trotoar
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kembalinya Denyut Ekonomi di Matraman: Pedagang Berbagi Kisah tentang Dampak Kericuhan Mapolres Jaktim dan Harapan untuk Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
