Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEJUMLAH asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia menganggap Peraturan Pemerintah atau PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum maksimal dalam tataran implementasinya. Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal Slik/BI Checking hingga urusan administratif lainnya yang memusingkan.
?
Fakta tersebut menyeruak dalam forum focus group discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, di Jakarta, Kamis, (30/10).
?
Kegiatan tersebut dihadiri Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia. Forum ini menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan. Sebagai respons atas hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah untuk memiliki keberpihakan yang konkret kepada para PKL.
?
“Pedagang kaki lima ialah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan
pengganggu tata kota, melainkan simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” kata Darmadi.
?

Baca juga:

Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria


Darmadi menegaskan arah perjuangan PDIP konsisten dengan ajaran Bung Karno tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. “Bung Karno pernah berkata, ‘rakyat kecil itu bukan beban, melainkan sumber tenaga bangsa'. Itulah semangat yang harus kita pegang. Kalau negara ingin kuat, hal yang kecil harus dilindungi, bukan dikesampingkan,” ujar Darmadi.
?
Ia menambahkan, kebijakan ekonomi yang sejati bukan hanya soal angka dan pertumbuhan, melainkan keberpihakan kepada mereka yang bekerja keras di jalan, di pasar, dan di lorong-lorong kota untuk menghidupi keluarganya. “PDI Perjuangan percaya keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya,” tegas Darmadi.
?
Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah fokus pada target penghapusan piutang macet UMKM bagi sekitar 1 juta debitur UMKM. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini implementasi kebijakan PP 47/24 tersebut prosentasenya masih sangat rendah. "Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya, per April 2025, Pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp 486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan. Atau prosentasenya masih sangat rendah dari target 1 juta debitur," ungkapnya.
?
Saat melihat kondisi tersebut, Darmadi mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM sebagaimana tertuang dalam PP 47 tahun 2024. "Bagaimana mau mencapai target 1 juta kalau realisasinya masih sangat rendah? Bayangkan, pemerintah menargetkan nilai piutang yang harus dihapus mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14,8 triliun," bebernya.
?
Untuk periode gelombang awal, kata dia, pemerintah menargetkan sekitar 67.668 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, faktanya realisasi penghapusan piutang macet UMKM ada di bawah angka 20.000.
?
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI Cheking pada akses pembiayaan sesuai dengan PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM agar di permudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. "Slik OJK/BI Checking kerap dikeluhkan bahkan jadi batu sandungan bagi para pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan. Padahal, Bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025," ujarnya.
?
Selain menyoroti berbagai kendala yang dihadapi UMKM terkait akses permodalan, Darmadi juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM oleh BUMN.
?
"Capacity building pada PNM Mekar agar bunga yang tinggi ditekan lebih rendah. Penataan berbasis keadilan sosial, agar pedagang mendapat kepastian ruang usaha dan tidak lagi dianggap masalah tata kota. Akses permodalan inklusif, melalui sinergi koperasi, Himbara, dan lembaga keuangan mikro," pungkasnya.(Pon)








Baca juga:

Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah




#UMKM #PDIP #Pedagang Kaki Lima
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Berita Foto
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Aksi tiktokers live streaming menjual produk Jersey buatan UMKM Sinergi Adv Nusantara, Kampung Tiktokers, Sukabumi, Jawa Barat.
Didik Setiawan - Kamis, 30 Oktober 2025
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara business to business (B2B).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Fashion
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Kain indah memesona tersebut menjadi representasi batik tulis asal Maluku Tengah nan berkarakter dan memikat.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Indonesia
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Adanya penolakan tersebut berarti ada harapan dari masyarakat yang harus didengar.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Indonesia
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan bertentangan dengan semangat reformasi yang bertujuan membatasi kekuasaan.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Bagikan