Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
 Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025 
                Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
MERAHPUTIH.COM - SEJUMLAH asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia menganggap Peraturan Pemerintah atau PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum maksimal dalam tataran implementasinya. Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal Slik/BI Checking hingga urusan administratif lainnya yang memusingkan.
?
Fakta tersebut menyeruak dalam forum focus group discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, di Jakarta, Kamis, (30/10). 
?
Kegiatan tersebut dihadiri Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia. Forum ini menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan. Sebagai respons atas hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah untuk memiliki keberpihakan yang konkret kepada para PKL.
?
“Pedagang kaki lima ialah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan 
pengganggu tata kota, melainkan simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” kata Darmadi.
?
Baca juga:
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Darmadi menegaskan arah perjuangan PDIP konsisten dengan ajaran Bung Karno tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. “Bung Karno pernah berkata, ‘rakyat kecil itu bukan beban, melainkan sumber tenaga bangsa'. Itulah semangat yang harus kita pegang. Kalau negara ingin kuat, hal yang kecil harus dilindungi, bukan dikesampingkan,” ujar Darmadi.
?
Ia menambahkan, kebijakan ekonomi yang sejati bukan hanya soal angka dan pertumbuhan, melainkan keberpihakan kepada mereka yang bekerja keras di jalan, di pasar, dan di lorong-lorong kota untuk menghidupi keluarganya. “PDI Perjuangan percaya keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya,” tegas Darmadi.
?
Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah fokus pada target penghapusan piutang macet UMKM bagi sekitar 1 juta debitur UMKM. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini implementasi kebijakan PP 47/24 tersebut prosentasenya masih sangat rendah. "Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya, per April 2025, Pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp 486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan. Atau prosentasenya masih sangat rendah dari target 1 juta debitur," ungkapnya. 
?
Saat melihat kondisi tersebut, Darmadi mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM sebagaimana tertuang dalam PP 47 tahun 2024. "Bagaimana mau mencapai target 1 juta kalau realisasinya masih sangat rendah? Bayangkan, pemerintah menargetkan nilai piutang yang harus dihapus mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14,8 triliun," bebernya. 
?
Untuk periode gelombang awal, kata dia, pemerintah menargetkan sekitar 67.668 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, faktanya realisasi penghapusan piutang macet UMKM ada di bawah angka 20.000. 
?
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI Cheking pada akses pembiayaan sesuai dengan PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM agar di permudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. "Slik OJK/BI Checking kerap dikeluhkan bahkan jadi batu sandungan bagi para pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan. Padahal, Bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025," ujarnya. 
?
Selain menyoroti berbagai kendala yang dihadapi UMKM terkait akses permodalan, Darmadi juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM oleh BUMN.
?
"Capacity building pada PNM Mekar agar bunga yang tinggi ditekan lebih rendah. Penataan berbasis keadilan sosial, agar pedagang mendapat kepastian ruang usaha dan tidak lagi dianggap masalah tata kota. Akses permodalan inklusif, melalui sinergi koperasi, Himbara, dan lembaga keuangan mikro," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
 
                      Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
 
                      Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
 
                      Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
 
                      Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
 
                      Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
 
                      PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
 
                      Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
 
                      




