Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEJUMLAH asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia menganggap Peraturan Pemerintah atau PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum maksimal dalam tataran implementasinya. Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal Slik/BI Checking hingga urusan administratif lainnya yang memusingkan.
?
Fakta tersebut menyeruak dalam forum focus group discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, di Jakarta, Kamis, (30/10).
?
Kegiatan tersebut dihadiri Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia. Forum ini menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan. Sebagai respons atas hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah untuk memiliki keberpihakan yang konkret kepada para PKL.
?
“Pedagang kaki lima ialah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan
pengganggu tata kota, melainkan simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” kata Darmadi.
?

Baca juga:

Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria


Darmadi menegaskan arah perjuangan PDIP konsisten dengan ajaran Bung Karno tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. “Bung Karno pernah berkata, ‘rakyat kecil itu bukan beban, melainkan sumber tenaga bangsa'. Itulah semangat yang harus kita pegang. Kalau negara ingin kuat, hal yang kecil harus dilindungi, bukan dikesampingkan,” ujar Darmadi.
?
Ia menambahkan, kebijakan ekonomi yang sejati bukan hanya soal angka dan pertumbuhan, melainkan keberpihakan kepada mereka yang bekerja keras di jalan, di pasar, dan di lorong-lorong kota untuk menghidupi keluarganya. “PDI Perjuangan percaya keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya,” tegas Darmadi.
?
Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah fokus pada target penghapusan piutang macet UMKM bagi sekitar 1 juta debitur UMKM. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini implementasi kebijakan PP 47/24 tersebut prosentasenya masih sangat rendah. "Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya, per April 2025, Pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp 486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan. Atau prosentasenya masih sangat rendah dari target 1 juta debitur," ungkapnya.
?
Saat melihat kondisi tersebut, Darmadi mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM sebagaimana tertuang dalam PP 47 tahun 2024. "Bagaimana mau mencapai target 1 juta kalau realisasinya masih sangat rendah? Bayangkan, pemerintah menargetkan nilai piutang yang harus dihapus mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14,8 triliun," bebernya.
?
Untuk periode gelombang awal, kata dia, pemerintah menargetkan sekitar 67.668 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, faktanya realisasi penghapusan piutang macet UMKM ada di bawah angka 20.000.
?
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI Cheking pada akses pembiayaan sesuai dengan PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM agar di permudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. "Slik OJK/BI Checking kerap dikeluhkan bahkan jadi batu sandungan bagi para pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan. Padahal, Bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025," ujarnya.
?
Selain menyoroti berbagai kendala yang dihadapi UMKM terkait akses permodalan, Darmadi juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM oleh BUMN.
?
"Capacity building pada PNM Mekar agar bunga yang tinggi ditekan lebih rendah. Penataan berbasis keadilan sosial, agar pedagang mendapat kepastian ruang usaha dan tidak lagi dianggap masalah tata kota. Akses permodalan inklusif, melalui sinergi koperasi, Himbara, dan lembaga keuangan mikro," pungkasnya.(Pon)








Baca juga:

Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah




#UMKM #PDIP #Pedagang Kaki Lima
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Bagikan