Anies Enggan Bocorkan Lokasi Trotoar Tempat Berjualan PKL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pemprov DKI tengah memetakan trotoar di kawasan mana saja yang nantinya bakal diperuntukan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pejalan kaki.
Namun Anies masih belum mau membocorkan di mana saja lokasi-lokasi pendestrian yang nantinya untuk PKL.
Baca Juga
"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai bwrdagang berpa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan jika PKL nantinya mendapatkan tempat pada trotoar-trotoar yang saat kini tengah direvitalisasi. Tapi hal itu akan diperhitungkan dengan matang.
"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa. Ada aturanya itu," tuturnya.
Baca Juga
Permudah Terintegrasi Transportasi Umum, Pemorov DKI Revitalisasi Trotoar dan JPO
Perihal wacana itu, Anies menyakini ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.
Disamping itu, Anies juga menuturkan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.
Baca Juga
Revitalisasi Trotoar Cikini-Kramat Habiskan Rp75 M, Intip Hasilnya!
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya," tutupnya (Asp).
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat