Anies Enggan Bocorkan Lokasi Trotoar Tempat Berjualan PKL


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pemprov DKI tengah memetakan trotoar di kawasan mana saja yang nantinya bakal diperuntukan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pejalan kaki.
Namun Anies masih belum mau membocorkan di mana saja lokasi-lokasi pendestrian yang nantinya untuk PKL.
Baca Juga
"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai bwrdagang berpa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan jika PKL nantinya mendapatkan tempat pada trotoar-trotoar yang saat kini tengah direvitalisasi. Tapi hal itu akan diperhitungkan dengan matang.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa. Ada aturanya itu," tuturnya.
Baca Juga
Permudah Terintegrasi Transportasi Umum, Pemorov DKI Revitalisasi Trotoar dan JPO
Perihal wacana itu, Anies menyakini ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.
Disamping itu, Anies juga menuturkan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.
Baca Juga
Revitalisasi Trotoar Cikini-Kramat Habiskan Rp75 M, Intip Hasilnya!
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya," tutupnya (Asp).
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
