NasDem: Trotoar Bukan Ekslusif Milik Pejalan Kaki


Pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jembatan penyeberangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ar) Pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jembatan penyeberanga
MerahPutih.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di atas trotoar Ibu Kota.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wibi Andriano seusai menemui Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Baca Juga
"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki. Kita jangan berpikir sama antara pagi dengan malam. Trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujarnya.

Guna merealisasikan kebijakan itu, sambung Wibi, ada peluang anggota Dewan Kebon Sirih untuk revisi pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, agar PKL bisa menjajakan dagangan di trotoar.
"Ya tentu (bisa revisi Perda). Dan itu juga kan ada di Undang-Undang UMKM ya, otonomi daerah mengenai penggunaan dari trotoar itu. Tidak sendirian mutlak dalam hal itu. Ini yang akan kita menjadi pembahasan serius dulu," jelasnya.
Wibi menuturkan, bahwa tempat bagi pejalan kaki di Jakarta harus dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota, termasuk untuk berdagang.
Baca Juga
Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
"Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Baca Juga
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelas Anies. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
