Napi Asimilasi COVID-19 Kembali Berulah, dari Gondol Sepeda Motor hingga Pelecehan Seksual

Rabu, 22 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jumlah narapidana yang kembali berulah pasca bebas lewat program asimilasi terus bertambah. Sejauh ini tercatat ada puluhan napi yang kembali berbuat kejahatan.

Mereka sebelumnya mendapatkan asimilasi dari Menkumham Yasonna Laoly untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Yasonna Tak Cermat Tentukan Napi yang Dapat Asimilasi

"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4).

Jenis kejahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari menggondol sepeda motor, kekerasan, hingga pelecehan seksual.

Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, satu pelaku diantaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.  (Istimewa)
Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, satu pelaku diantaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu. (Antara/Istimewa)

Listyo menegaskan, para napi yang kembali berulah ini akan dapat hukuman yang lebih berat lagi nantinya.

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas, serta satu pelecehan seksual. Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan, mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," kata dia.

Listyo menjelaskan, caranya nanti lewat koordinasi dengan berbagai pihak terkait semisal kejaksaan untuk menindak tegas para napi yang kembali berulah itu akan dilakukan.

Dia menambahkan, kini telah memerintahkan seluruh jajarannya berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan meminta data dari para napi yang dibebaskan guna dibantu untuk dipantau oleh polisi.

Baca Juga:

Pembebasan Napi Asimilasi Tambah Beban Pengamanan Polisi saat Pandemi COVID-19

Polisi akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat maupun tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19. Apalagi, sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas.

"Saya minta anggota untuk koordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kita awasi selama proses asimilasi," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Komisi III Dukung Polisi Tembak Mati Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan