Yasonna Tak Cermat Tentukan Napi yang Dapat Asimilasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (Desca Lidya Natalia)
Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menilai, kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) terkesan tidak cermat. Terutama dalam memetakan siapa napi yang layak diberikan asimilasi.
"Tidak cermat dalam menentukan siapa yang berhak diberikan asimilasi dan tidak," kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Jumlah Orang Dalam Pengawasan di Indonesia Nyaris Tembus 200 Ribu
Suparji berujar, napi asimilasi yang kembali berulah itu punya karakter yang belum bisa diubah. Di samping itu, kata dia, situasi serba susah.
Termasuk masalah ekonomi akibat Corona, menyebabkan napi tersebut mencari jalan pintas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, mereka tidak bisa bekerja demi menyambung hidupnya.
"Hal ini mestinya sudah diantisipasi sebelum diberikan asimilasi," kata pengajar di Universitas Al Azhar ini.
Suparji menuturkan, seharusnya pertimbangan utamanya adalah napi yang sudah lebih baik dan tidak akan mengulangi kejahatannya.

Ia mendesak agar Kemenkumham segera bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum kepada napi yang kembali berulah.
"Supaya ada efek jera baik untuk yang bersangkutan maupun yang lain," jelasnya.
Akan tetapi, kata dia, aspek hukum dan hak asasi manusia tetap diperhatikan aparat. Seperti melakukan tembak di tempat harus sesuai prosedur.
"Misalnya jika ada bukti kejahatan, melakukan perlawanan dan hanya untuk melumpuhkan, bukan mematikan," tuturnya.
Baca Juga:
Sembuh dari Corona, Perempuan ini Bawakan Lagu Ucapan Terima Kasih Untuk Tim Medis
Di sisi lain, dia menilai aksi sejumlah napi asimilasi yang kembali berulah itu disebabkan oleh karakter dan efek pandemi Corona.
"Penjara yang telah dijalani ternyata belum berhasil menjerakan dan mengedukasi supaya menjadi orang yang lebih baik, seharusnya setelah dipenjara taat hukum dan bermasyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan pembebasan itu untuk menyelamatkan warga binaan dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Namun, sebagian dari mereka kembali melakukan kejahatan kriminal. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia

Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP

Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi

Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Berulang Kasus Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Evaluasi Peta Jalan Pemasyarakatan

Buntut Napi Dugem di Pekanbaru, Komisi XIII DPR dan Kementerian Imipas akan Benahi Sistem Lapas
