Naik KA, Penumpang di Bawah 12 Tahun Harus Dibuktikan Dengan Kartu Keluarga

Sabtu, 23 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Angka penularan COVID-19 terus melandai, kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kelonggaran untuk penumpang berusia kurang dari 12 tahun menggunakan tranportasi KA. Untuk itu, mulai hari ini, Jumat (22/10).

Aturan ini diberlakukan usai terbit Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri denganTransportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga:

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19," tutur Vice Presiden Daop 9 Jember, Broer Rizal.

Saat naik KA Jarak Jauh, lanjutnya, anak-anak diwajibkan memakai masker dengan benar, dalam kondisi sehat, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik KA tersebut wajib didampingi orang tua atau keluarganya. Selain itu, harus dibuktikan juga dengan Kartu Keluarga.

Ia menjelaskan, seluruh pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan COVID-19. Dan pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang Kereta Api. (Foto: Antara)
Penumpang Kereta Api. (Foto: Antara)

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," paparnya.

Pelanggan juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak makan dan minum sepanjang perjalanan bagi penumpang perjalanan yang kurang dari 2 jam.

"Ya kecuali untuk individu yang wajib mengonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatannya," ungkapnya. (Andika Eldon / Jawa Timur)

>Baca Juga:

>Anak Sudah Bisa Naik Pesawat, Begini Aturannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan