Anak Sudah Bisa Naik Pesawat, Begini Aturannya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Oktober 2021
Anak Sudah Bisa Naik Pesawat, Begini Aturannya

Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE). Kali ini terkait dengan aturan pelaku perjalanan di berbagai moda transportasi. Termasuk anak di bawah umur atau 12 tahun ke bawah diizinkan naik pesawat.

Sebanyak 4 SE diterbitkan. Antara lain SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca Juga:

Pelonggaran PPKM, Jumlah Penumpang KRL Alami Lonjakan

Kemudian, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Terakhir, serta SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

"SE ini mengatur sejumlah hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan operator, prasarana, sarana serta calon penumpang di tiap moda transportasi," kata Jubir Kemenhub, Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (22/10).

Namun, khusus untuk SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang amgkutan udara baru efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

Untuk transportasi pesawat, kapasitas bandar udara dan kapasitas penumpang yang diizinkan sebanyak 70 persen dari kapasitas. Dengan tetap menyediakan tiga baris kursi kosong untuk penumpang yang bergejala. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru besama Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 tahun 2021.

Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak di bawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain:

  1. Menunjukan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
  2. Menerapkan protokol kesehatan COVID-19
  3. Penumpang anak harus didampingi orangtua dan dalam kondisi sehat

Lalu, protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

  • Minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
  • Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

Sementara untuk kapasitas transportasi di wilayah PPKM level 4 dan 3 dibatasi maksimal 70 persen. Lalu wilayah PPKM level 2 dan 1 diizinkan dengan kapasitas 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah yang masuk dalam PPKM level 4 kapasitas, yang diizinkan maksimal 50 persen dan wilayah level 3 kapasitasnya 70 persen. Serta di level 1 dan 2 kapasitas maksimalnya sebanyak 100 persen.

Kemudian untuk transportasi menggunakan perkeretaapian antakota maksimal kapasitas 70 persen. Kapasitas untuk kereta komuter satu wilayah atau wilayah aglomerasi untuk KRL maksimal kapasitas 32 persen. Untuk kereta api lokal antar kota kapasitas yang diizinkan sebanyak 50 persen.(Knu)

Baca Juga:

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Angkut TransJakarta Jadi 100 Persen

#COVID-19 #Kasus Covid #PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Bagikan