Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Oktober 2021
Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan COVId-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat.

"Dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10).

Baca Juga:

1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga:

Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. (Knu)

#Kereta Api
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAI Catat Lebih dari 35 Ribu Penumpang Manfaatkan Kereta Petani dan Pedagang
Sepanjang periode Januari hingga 29 Juli 2026 saja, Kereta Petani dan Pedagang di lintas Rangkasbitung–Merak telah melayani 31.546 pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
KAI Catat Lebih dari 35 Ribu Penumpang Manfaatkan Kereta Petani dan Pedagang
Indonesia
Nusantara Explorer Hadir atas Perintah Presiden Prabowo
Nusantara Explorer jadi bagian dari upaya memperkuat pariwisata nasional melalui moda transportasi berbasis rel.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Nusantara Explorer Hadir atas Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Intip Kereta Nusantara Explorer Yang Pertama Kali Digunakan Presiden Prabowo
adwal operasional komersial, rute perjalanan, tarif, serta komposisi akhir kereta akan diumumkan setelah seluruh aspek operasional dan keselamatan dinyatakan siap.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Intip Kereta Nusantara Explorer Yang Pertama Kali Digunakan Presiden Prabowo
Indonesia
Prabowo Perintahkan PT KAI dan Kemenhub Bangun Jalur KA di Sumatera dan Kalimantan, Kalau Bisa Bersamaan
"Habis Trans Sumatra, nanti Trans Kalimantan. Kalau bisa bersamaan, kita mulai," kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Perintahkan PT KAI dan Kemenhub Bangun Jalur KA di Sumatera dan Kalimantan, Kalau Bisa Bersamaan
Indonesia
Presiden Akui Ada Dilema Soal Kereta Api Cepat, Kota Cecil Tidak Terlayani Kereta Api
"Kadang-kadang dilema, ingin kereta api cepat, akhirnya kota-kota kecil tidak terlayani. Kereta api Indonesia harus benar-benar berpikir, utuh, komprehensif," tutur Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Presiden Akui Ada Dilema Soal Kereta Api Cepat, Kota Cecil Tidak Terlayani Kereta Api
Indonesia
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Tahap Pertama Stasiun Tawang
Revitalisasi Stasiun Tawang dikerjakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang selama 240 hari, terhitung sejak 5 Mei hingga 30 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Tahap Pertama Stasiun Tawang
Indonesia
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
KAI mulai menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara bertahap pada armada diesel sejak 1 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
Indonesia
Perkuat Keselamatan Jalur Kereta Api, Balai Yasa Kiaracondong Bangun Jembatan Baja Seberat 138 Ton
Seluruh produk yang dihasilkan Balai Yasa Kiaracondong ditujukan untuk menjaga keandalan rel dan jembatan yang menjadi tulang punggung operasional kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Perkuat Keselamatan Jalur Kereta Api, Balai Yasa Kiaracondong Bangun Jembatan Baja Seberat 138 Ton
Indonesia
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Kelas eksekutif KAI kini makin diminati. Jumlah penumpang naik menjadi 7,5 juta pada semester I 2026.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Bagikan