Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Oktober 2021
Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan COVId-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat.

"Dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10).

Baca Juga:

1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga:

Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. (Knu)

#Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Benang layang-layang yang mengenai listrik aliran atas (LAA) dapat menyebabkan korsleting, gangguan arus listrik, hingga berpotensi merusak sistem kelistrikan kereta.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Indonesia
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Capaian ini menjadi bukti bahwa kereta api masih menjadi pilihan utama masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Indonesia
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Selama proses pekerjaan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Rangkaian berwarna cerah ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi naik kereta api di tengah kota hingga ke wilayah pedesaan Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati  Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Indonesia
Stasiun Tanah Abang dan Manggarai Jadi Simpul Mobilitas Ekonomi Jabodetabek, Dipenuhi 150 Ribu Penumpang per Hari
Stasiun Manggarai dan Tanah Abang kini menjadi bagian dari pengembangan empat simpul integrasi transportasi Jakarta bersama BNI City dan Dukuh Atas dalam konsep transit oriented development (TOD).
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Stasiun Tanah Abang dan Manggarai Jadi Simpul Mobilitas Ekonomi Jabodetabek, Dipenuhi 150 Ribu Penumpang per Hari
Indonesia
Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
KAI meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
Indonesia
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Angka itu naik ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 517.528 WNA.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Indonesia
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir
PT KAI menerapkan kebijakan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara pada Minggu (5/10)
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir
Indonesia
Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%
Kereta Wisata KAI mencatat capaian tertinggi tahun ini terjadi pada Juli 2025, dengan total 9.813 pelanggan
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%
Bagikan