Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)
Merahputih.com - Anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan COVId-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat.
"Dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10).
Baca Juga:
1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun
Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Baca Juga:
Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun

KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
