1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun

Penumpang Kereta Api. (Foto:PT KAI)
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI masih melarang penumpang berusia di bawah 12 tahun naik kereta api (KA) jarak jauh.
Hal tersebut masih diberlakukan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Baca Juga
PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan
Sementara bagi calon penumpang KA jarak jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu juga surat hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh. "Namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut," tutur Joni.
Pada periode 10-17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh. Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan.

Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya. Seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.
Baca Juga
PT KAI Lakukan Vaksinasi Ratusan Warga Sekitar Stasiun Bukit Duri
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
"Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas," imbuh Joni. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September
