MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat pengelolaan hampir 3.000 ton limbah melalui skema guna ulang dan daur ulang sepanjang 2025.
Material yang berasal dari aktivitas operasional hingga sarana kereta api yang telah memasuki masa pensiun tersebut kembali dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.
Sepanjang 2025, volume limbah yang berhasil dikelola KAI mencapai 2.997,99 ton. Angka tersebut meningkat 36,31 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 2.199,41 ton.
Pengelolaan limbah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan material yang masih memiliki nilai guna tidak berakhir sebagai limbah.
Baca juga:
Presiden Akui Ada Dilema Soal Kereta Api Cepat, Kota Cecil Tidak Terlayani Kereta Api
Material Kereta Pensiun Masuk Kembali ke Rantai Industri
Selain limbah dari aktivitas operasional, KAI juga mengelola material dari sarana perkeretaapian yang telah memasuki akhir masa pakai atau berstatus Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO).
Sarana tersebut umumnya telah beroperasi selama 20 hingga 40 tahun. Sebelum dimanfaatkan kembali, material diproses sesuai ketentuan agar dapat digunakan sebagai bagian dari rantai industri.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, Kamus (6/8), material seperti besi, baja, dan logam dari sarana yang sudah tidak beroperasi masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengolahan.
Penerapan ekonomi sirkular menjadi salah satu upaya agar material yang masih bernilai dapat kembali digunakan.
Melalui pengelolaan yang terukur, KAI berupaya mengurangi residu, menjaga kepatuhan lingkungan, serta mendukung ketersediaan material bagi kegiatan industri,
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Limbah Dikelola Sesuai Karakteristik dan Tingkat Risiko
Menurut Anne, pengelolaan limbah dilakukan berdasarkan karakteristik serta tingkat risikonya.
Limbah logam seperti potongan besi dan sisa pembubutan diserahkan kepada pihak ketiga untuk diproses kembali. Sementara itu, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara sebelum dikelola oleh mitra yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Proses tersebut diterapkan di berbagai unit kerja KAI, mulai dari balai yasa, dipo, stasiun, kantor, hingga gudang persediaan.
Setiap unit melakukan pencatatan dan pemantauan volume limbah secara berkala sebelum melaporkannya kepada instansi terkait.
Material ATDO Dimanfaatkan Perusahaan Industri Nasional
Untuk sarana berstatus ATDO, KAI terlebih dahulu melakukan penghapusbukuan dan penjualan aset setelah memperoleh persetujuan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
Penjualan dilakukan melalui mekanisme tender kepada badan usaha berbadan hukum.
Sejumlah perusahaan seperti PT Barata Indonesia, PT Pindad, dan PT Krakatau Steel memanfaatkan material berupa besi, baja, dan logam dari sarana tersebut.
Setelah melalui proses pemotongan, penimbangan, dan pemindahan, material kemudian didistribusikan kembali atau diolah menjadi produk baru.
Baca juga:
KAI Catat Lebih dari 35 Ribu Penumpang Manfaatkan Kereta Petani dan Pedagang
Anne menilai pengelolaan tersebut tidak hanya membantu mengurangi jumlah limbah, tetapi juga memperpanjang masa manfaat material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Material besi, baja, dan logam dapat memiliki masa manfaat lebih panjang melalui proses pengolahan kembali.
“Langkah ini membantu menjaga nilai ekonomi aset, mengurangi kebutuhan terhadap material primer, serta mendukung rantai pasok industri nasional,” katanya.
Ke depan, KAI akan terus memperkuat pencatatan volume limbah, pemilahan material, evaluasi mitra pengelola, serta kepatuhan dalam proses penjualan sarana ATDO.
Upaya tersebut dilakukan agar pengelolaan limbah dan aset dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mendukung industri nasional. (Knu)

