Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022, Nadiem Makarim, mengaku kecewa terhadap dakwaan hukum yang diarahkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

“Satu hal yang mengecewakan, semua di persidangan sudah dibuka. Hal yang jelas, seluruh kasus ini asal dari ketidakpahaman terhadap konsep-konsep bisnis, investasi, konsep pengadaan, hukum administrasi negara, mengenai saham,” kata Nadiem.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan terkait kenaikan harta kekayaan, dugaan keterlibatan Nadiem dalam penentuan penggunaan Chromebook, hingga perhitungan kerugian negara dalam pengadaan perangkat tersebut.

Nadiem menegaskan, seluruh pertanyaan itu sebenarnya sudah pernah dijelaskan saat dirinya masih berstatus saksi pada tahap penyidikan.

“Semua itu dengan sangat mudah dan sudah saya jelaskan sebelum saya menjadi tersangka di tahap penyidikan, tapi dipaksa terus lalu saya menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Ia juga menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya janggal dan tidak masuk akal. Menurutnya, angka kerugian negara sebesar Rp 809 miliar yang disebut dalam proses investigasi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.

“Jadi hal yang terbuka ke seluruh publik menunjukkan betapa janggal dan tidak masuk akal dakwaannya. Sudah saya sampaikan di tahap penyidikan. Tapi terus dipaksakan bahwa Rp 809 miliar kekeliruan fatal investigasi tidak ada hubungannya dengan saya,” katanya.

Selain itu, Nadiem menyoroti sejumlah pertanyaan jaksa yang menurutnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengadaan barang.

“Tadi mengenai SPT, STCK screen, mengenai pernah tanda tangan, Chromebook, pengadaan, salah mengenai wilayah DAK, semua ini adalah berasal dari ketidakpahaman dari tata kelola pemerintahan pengadaan dan juga menangani proses perbisnisan,” kata dia.

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem menilai dua hal berbeda kemudian dicocokkan untuk membangun dugaan adanya niat jahat dalam kasus tersebut.

“Jadi dua hal terpisah itu dicocokkan sehingga merekayasa suatu niat jahat. Ternyata tidak ada. Orang awam pun mengerti dong, apa hubungan pemilihan operating system dan pemahalan harga laptop yang dibeli di LKPP e-Catalog. Itu aja sudah di luar nalar bagaimana itu bisa masuk akal,” ujarnya.

Ia juga membantah terlibat langsung dalam penandatanganan penetapan pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, keputusan teknis pengadaan berada di level pejabat struktural di bawah kementerian.

“Kedua, tanda tangan saja tidak mengenai pengadaan tersebut,” katanya.

Nadiem turut membantah adanya keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya.

“Ketiga, dibilang untuk keuntungan pribadi? Tidak ada satu pun aliran dana. Yang digunakan itu adalah transaksi korporasi yang sama sekali tidak menguntungkan saya,” ujar Nadiem. (Tka)

Baca Artikel Asli