Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Kamis, 11 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Majelis hakim memvonis Fariz Roestam Munaf (RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara," kata Hakim Lusiana Amping, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/9).

Pertimbangan hakim yang memberatkan Fariz adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap berkelakuan baik selama persidangan.

Baca juga:

4 Kali Ditangkap, Fariz RM Kambuh Pakai Narkoba lagi karena Tekanan Popularitas

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tuntutan 4 Agustus lalu, JPU menuntut terdakwa Fariz RM hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dengan hukuman denda pidana Rp 800 juta.

Baca juga:

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz M terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (18/2) lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) sehari sebelumnya.

Total, Fariz sendiri sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang. Dia pertama kali terseret kasus narkoba pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan.

Kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuat Faris harus mendekam di penjara hingga enam bulan. Dia kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018 atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan