Munarman Protes Tak Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Sidang Terpaksa Ditunda

Rabu, 01 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman diwarnai saling protes antara kubu terdakwa dengan jaksa penuntut umum.

Kubu terdakwa protes karena Munarman tak diperkenankan hadir langsung di ruang persidangan.

Majelis hakim pun terpaksa menunda sidang tersebut.

Baca Juga:

Munarman FPI Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu (8/12)," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/12).

Sebelum sidang dibuka majelis hakim, Munarman sempat melayangkan keberatan ke majelis hakim.

Dia menyampaikan keberatan, salah satunya dia minta hadir sidang secara langsung.

Dia pun mencontohkan persidangan Rizieq Shihab yang digelar secara langsung.

Dia meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk hadir secara langsung di sidang.

Selain itu, Munarman juga mengajukan permohonan melalui hakim agar jaksa memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang berkaitan dengan perkaranya.

Dia keberatan karena pengacaranya hanya mendapat BAP dia sebagai tersangka.

"Sementara dalam KUHAP, kita sama-sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," kata Munarman.

Baca Juga:

Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212

Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menuturkan, sebagai antisipasi jika pendukung Munarman datang ke pengadilan, pihaknya sudah siap siaga dengan personel yang ada.

Erwin mengatakan, sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum. Sehingga, persidangan pun digelar tertutup.

"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," kata Erwin, saat mengamankan jalannya sidang perdana terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).

Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4).

Penangkapan Munarman ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI.

Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir. (Knu)

Baca Juga:

Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan