Muluskan APBD-P, 18 Anggota DPRD Kota Malang Dapat Jatah Ratusan Juta
Rabu, 21 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menduga 18 anggota DPRD Kota Malang mendapat jatah Rp 600 juta. Uang yang diduga sebagai suap tersebut diberikan oleh Wali Kota Malang Moch Anton untuk kepentingan pemulusan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
KPK juga menduga bahwa unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima pembagian fee dari total fee Rp 700 juta, yang diterima oleh Ketua DPRD Malang Muhammad Arief Wicaksono (MAW) dan mantan Kadis PU Malang Jarot Edy Sulistyono (JES).
Arief dan Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka berdua kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
"Diduga Rp 600 juta yang diterima MAW kemudian didiatribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Anton maju kembali dalam kontestasi demokrasi lima tahunan berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra.
Sementara Ya'qud Ananda Budban berlaga dalam pemilihan orang nomor satu di Malang bersama Ahmad Wanedi. Pasangan Ananda-Ahmad diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan Nasdem.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Jerat Dua Calon Wali Kota Malang