KPK Jerat Dua Calon Wali Kota Malang


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018. Lembaga antirasuah menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton dan anggota DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Budban sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anton maju kembali dalam kontestasi demokrasi lima tahunan berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra.
Sementara Ya'qud Ananda Budban berlaga dalam pemilihan orang nomor satu di Malang bersama Ahmad Wanedi. Pasangan Ananda-Ahmad diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan Nasdem.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Basaria mengungkapkan 17 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
"MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," ungkap Basaria.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.
Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot tahun 2015.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Tetapkan Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
