Muluskan APBD-P, 18 Anggota DPRD Kota Malang Dapat Jatah Ratusan Juta


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menduga 18 anggota DPRD Kota Malang mendapat jatah Rp 600 juta. Uang yang diduga sebagai suap tersebut diberikan oleh Wali Kota Malang Moch Anton untuk kepentingan pemulusan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
KPK juga menduga bahwa unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima pembagian fee dari total fee Rp 700 juta, yang diterima oleh Ketua DPRD Malang Muhammad Arief Wicaksono (MAW) dan mantan Kadis PU Malang Jarot Edy Sulistyono (JES).
Arief dan Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka berdua kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
"Diduga Rp 600 juta yang diterima MAW kemudian didiatribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Anton maju kembali dalam kontestasi demokrasi lima tahunan berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra.
Sementara Ya'qud Ananda Budban berlaga dalam pemilihan orang nomor satu di Malang bersama Ahmad Wanedi. Pasangan Ananda-Ahmad diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan Nasdem.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Jerat Dua Calon Wali Kota Malang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
