Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026

MerahPutih.com - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengusulkan label non-halal pada rokok ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna melindungi kesehatan publik.

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustad Nur Fajri Romadhon mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa berdasarkan Fatwa Muhammadiyah yaitu Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah yaitu mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah).

Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,

katanya.

Kemudian, kata Nur Fajri, mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok. Pihaknya telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu, bahwa rokok adalah haram.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) Roosita Melani Dewi menyebutkan, data dan kajian dampak buruk akibat produk rokok di kalangan masyarakat bawah.

Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi. Kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk, mulai dari dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga.

Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menambahkan dimensi ekonomi-sosial yang lebih dalam. Mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menguraikan bagaimana eksternalitas negatif produksi rokok secara nyata menghantam kelompok menengah ke bawah, kelompok yang justru paling banyak mengonsumsi rokok akibat jeratan zat adiktifnya.

Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,

katanya.

Senada, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna mengatakan, sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.

IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,

katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengakui secara substantif bahwa rokok bukan produk halal. Namun, ia menyampaikan bahwa BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mengonfirmasi dan menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah sebagai produk non-halal.

Baca Artikel Asli