Muhammadiyah Ultimatum Jokowi Hentikan Kekerasan Aparat
Senin, 30 September 2019 -
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Maneger Nasution mengkritik adanya tindakan pelarangan aksi unjuk rasa kepada sejumlah elemen mahasiswa.
Menurut Maneger, kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi sesuai Pasal 28E (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
"Kami mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap gerakan Mahasiswa," kata Maneger kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9).

Maneger menyinggung nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara khususnya mahasiswa.
"Kami mendorong Presiden Jokowi menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap gerakan konstitusional warga negara khususnya mahasiswa sebelum terlambat," ungkap Maneger.
Ia mendorong pemerintahan Jokowi untuk memastikan hal serupa tidak berulang lagi di masa yang akan datang.
Jika dalam jangka waktu yg tidak terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda yang menggembirakan, pada saatnya nanti bukan tidak mungkin Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta jejaringnya mempertimbangkan mengusulkan agar Presiden membentuk semacam TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil.
Baca Juga:
PSI Desak Investigasi Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa di Kendari
"Jangan sampai kasus ini seperti tragedi Novel Baswedan yang hingga kini tidak ada tanggung jawab negara," kata Wakil Ketua LPSK ini.
Ia juga mendorong Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki terkait atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya mahasiswa di Kendari serta korban-korban lainnya.(Knu)
Baca Juga: