Muhammadiyah Ultimatum Jokowi Hentikan Kekerasan Aparat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 September 2019
 Muhammadiyah Ultimatum Jokowi Hentikan Kekerasan Aparat

Maneger Nasution kecam kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Maneger Nasution mengkritik adanya tindakan pelarangan aksi unjuk rasa kepada sejumlah elemen mahasiswa.

Menurut Maneger, kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi sesuai Pasal 28E (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

AJI Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

"Kami mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap gerakan Mahasiswa," kata Maneger kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9).

Sejumlah massa peserta unjuk rasa yang ditahan polisi
Para pelajar yang diamankan usai aksi rusuh kemarin (@tmcpoldametro)

Maneger menyinggung nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara khususnya mahasiswa.

"Kami mendorong Presiden Jokowi menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap gerakan konstitusional warga negara khususnya mahasiswa sebelum terlambat," ungkap Maneger.

Ia mendorong pemerintahan Jokowi untuk memastikan hal serupa tidak berulang lagi di masa yang akan datang.

Jika dalam jangka waktu yg tidak terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda yang menggembirakan, pada saatnya nanti bukan tidak mungkin Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta jejaringnya mempertimbangkan mengusulkan agar Presiden membentuk semacam TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil.

Baca Juga:

PSI Desak Investigasi Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa di Kendari

"Jangan sampai kasus ini seperti tragedi Novel Baswedan yang hingga kini tidak ada tanggung jawab negara," kata Wakil Ketua LPSK ini.

Ia juga mendorong Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki terkait atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya mahasiswa di Kendari serta korban-korban lainnya.(Knu)

Baca Juga:

Ini Sosok Mahasiswa yang Terima Uang dari Ananda Badudu

#Demo Rusuh #Aksi Unjuk Rasa #Demo Mahasiswa #Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi teaterikal mahasiswa dalam demo peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta
Aksi emak-emak membawa poster menolak program MBG (Makan Bergizi Gratis) di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Gedung tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Indonesia
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Perubahan status Pam Jaya bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan Jakarta dari penurunan tanah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Indonesia
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Indonesia
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Muhammadiyah DKI mendukung transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda. Langkah ini dinilai menjadi strategi yang tepat.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Indonesia
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Perubahan ini membuat perusahaan harus tumbuh lebih sehat secara kelembagaan dan finansial
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Bagikan