MPR Soroti Kesemerawutan Pelaksanaan PSBB di Jabodetabek
Selasa, 28 April 2020 -
Merahputih.com - Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) belum efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab angka pasien positif COVID-19 di Jabodetabek masih tetap tinggi.
Menurut Bamsoet, pemerintah pusat harus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang melaksanakan PSBB dalam mengimplementasikan peraturan.
Baca Juga
HIPMI Minta Hotel yang Tutup Akibat COVID-19 Dibuat Jadi Tempat Karantina ODP
"Sehingga tidak terjadi salah pengertian dan tumpang tindih kebijakan yang merupakan salah satu faktor penghambat ketidakefektifan PSBB," jelas Bamsoet dalam keteranganya, Selasa (28/4).
Bamsoet meminta agar dalam penerapan PSBB tahap kedua, harus ada ketegasan dari Gugus Tugas, Kepolisian dan TNI untuk melaksanakan aturan yang ditetapkan. "Ini supaya masyarakat dapat melaksanakan PSBB secara konsekuen, disiplin dan bertanggung jawab," jelas Bamsoet.

Pria yang juga politikus Golkar ini menyebut, pemerintah mesti meningkatkan sinergi dengan TNI dan Kepolisian untuk memberlakukan tindakan represif dan pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB, sebagai upaya mencegah situasi semakin memburuk.
"Mendorong seluruh lapisan masyarakat, khususnya daerah yang menerapkan PSBB agar membantu dan mematuhi PSBB sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19,"jelas Bamsoet.
Bamsoet juga mendukung rencana Pemda dan relawan tersebut, serta menyarankan agar pelaksanaan tes cepat/rapid test bekerja sama dengan kepala desa tingkat camat, lurah dan RT/RW serta tetap mengacu pada protokol COVID-19, yakni menjaga social/physical distancing selama pemeriksaan terhadap warga berlangsung.
Baca Juga
Kemenag Minta Calon Pengantin Tunda Akad Nikah di Tengah Wabah COVID-19
Pemda mesti memetakan terlebih dahulu daerah padat penduduk yang akan digelar tes COVID-19 massal, dengan memprioritaskan zona merah sebagai sasaran utama pelaksanaan tes COVID-19 tersebut.
"Ini sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 yang berpotensi besar terjadi di pemukiman dengan warga yang sulit menjaga jarak/padat penduduk," terang Bamsoet. (Knu)