Kemenag Minta Calon Pengantin Tunda Akad Nikah di Tengah Wabah COVID-19
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag
MerahPutih.com - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan COVID-19 pada pelayanan kebimasislaman
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin meminta calon pengantin menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat COVID-19.
Baca Juga
Tangani Dampak COVID-19, Stimulus Fiskal Harus Dibarengi Kebijakan Moneter
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).
Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19.
Di masa darurat COVID- 19 ini, kata dia, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," harap Kamaruddin.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.
Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
Baca Juga
Protokol Akad Nikah di KUA
Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat COVID-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’