Pemprov DKI Alokasikan Dana Rp 3 Triliun Tangani Corona


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19. Anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp 1,032 Triliun
Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan akan ditambahkan Rp 2 Triliun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang.
Baca Juga
Muhammadiyah Sebut Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19 Tak Menunjukkan Jati Diri Bangsa
"Total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 ini sebesar 3,032 Triliun rupiah," kata Edi di Jakarta Jumat (3/4).
Edi menyampaikan, anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.
Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Edi menyampaikan, alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.
Sehingga nantinya, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan corona.
"Jika pandemi COVID-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar 54 miliar rupiah melalui Dinas Kesehatan DKI untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 pada 10 Maret 2020.
Baca Juga
Menggembirakan, 24 Pasien Positif COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso Sembuh
Dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mana memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak.
Antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan / atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan / atau masyarakat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
