MKMK Bakal Tentukan Nasib Anwar Usman Hari Ini

Selasa, 07 November 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.

Putusan ini dibacakan Selasa (7/11) siang.

Baca Juga:

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK

Dugaan pelanggaran etik dilaporkan usai MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres. Sehingga Gibran Rakabuming Raka bis ikut Pilpres 2024.

"Iya ( dibaca hari ini)" kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi wartawan.

MKMK menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dkk. Rapat digelar tertutup.

Jimly menyatakan, putusan etik nanti kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.

Ketua MK Anwar Usman dilaporkan melanggar etik dalam 15 dari 21 perkara yang masuk, dan MKMK diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Anwar.

Salah satu pelapor dari kubu Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menyerahkan pernyataan keprihatinan kepada MKMK.

Baca Juga:

Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

Terutama soal belum adanya aturan resmi mekanisme banding jika Anwar divonis bersalah.

Petrus menilai, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan etik.

"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini, setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus.

Padahal, mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan.

Dikhawatirkan, ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding, seandainya Anwar dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding.

Hingga Jumat lalu, MKMK mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimum capres-cawapres. (Knu)

Baca Juga:

Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan