MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden
Rabu, 18 November 2015 -
Merahputih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11), Kesekretariatan MKD belum menerima rekaman asli pembicaraan Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dengan demikian, MKD belum bisa bekerja guna menyelidiki kasus tersebut.
"Kita belum bisa bekerja kalau rekaman aslinya belum diberikan, bagaimana bisa dikroscek," kata Junimart Girsang kepada awak media, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Ia mengatakan, sejak adanya laporan dari Menteri SS (Sudirman Said) terkait hal itu, MKD hanya menerima transkip pembicaraan tersebut.
"Seharusnya pelapor harus proaktif memberikan bukti-bukti itu, kita baru terima transkipan harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.
Diakuinya, kinerja MKD terhambat jika pelapor belum menyerahkan rekaman pembicaraan itu.
"Janjinya 14 hari kerja rekaman akan diberikan terbatas hingga 30 November nanti," kata Junimart.
MKD berharap Sudirman Said dapat segera menyerahkan rekaman asli sesuai dengan pernyataannya.
"Kalau sibuk kan bisa melalui Sekjen atau Biro Hukumnya, semoga secepatnya, itu harapan kami," tuntasnya. (fdi)
Baca Juga: