MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan ada sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari total 314 perkara, 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak tersebut dimulai pada Rabu 8 Januari 2025.
"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1)
Baca juga:
MK Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, DPR Ingatkan untuk Berhati-Hati
Suhartoyo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.
Lanjut dia, jajaran MK juga telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024 Serentak.
"Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan," papa dia.
Baca juga:
MK Buka Masa Sidang 2025, Segera Sidangkan Perselisihan Hasil Pilkada 2024
MK juga mengembangkan sarana dan prasarana gedung untuk mendukung kelancaran sidang. Dengan langkah ini, Suhartoyo berharap, MK dapat menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil.
Lebih lanjut, ia menuturkan sidang perdana untuk menangani 314 permohonan sengketa Pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025. MK berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dalam setiap proses persidangan.
"Semoga semua langkah yang kami lakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," tutupnya. (Asp)