MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan ada sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari total 314 perkara, 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak tersebut dimulai pada Rabu 8 Januari 2025.

"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1)

Baca juga:

MK Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, DPR Ingatkan untuk Berhati-Hati

Suhartoyo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.

Lanjut dia, jajaran MK juga telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024 Serentak.

"Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan," papa dia.

Baca juga:

MK Buka Masa Sidang 2025, Segera Sidangkan Perselisihan Hasil Pilkada 2024

MK juga mengembangkan sarana dan prasarana gedung untuk mendukung kelancaran sidang. Dengan langkah ini, Suhartoyo berharap, MK dapat menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil.

Lebih lanjut, ia menuturkan sidang perdana untuk menangani 314 permohonan sengketa Pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025. MK berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dalam setiap proses persidangan.

"Semoga semua langkah yang kami lakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," tutupnya. (Asp)

#Sidang Mk #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Indonesia
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Pilkada Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya- Mendi Wonerengga.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 April 2025
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Bagikan