MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Selasa, 20 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis, yakni wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Praktisi media massa, Naek Pangaribuan menilai selama ini ini, frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara kabur. Dalam praktik, tidak jarang wartawan langsung dipanggil polisi, dilaporkan secara pidana, atau digugat perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers.
"Kondisi ini menciptakan chilling effect, rasa takut yang berujung pada pembungkaman kebebasan pers,'' kata Naek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).
Baca juga:
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh. "Mengabaikan putusan ini sama artinya dengan mengingkari konstitusi,'' tutur Naek.
Naek yakin pers yang merdeka dan terlindungi merupakan prasyarat utama demokrasi yang sehat. Ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publik lah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab. "Mulai hari ini, tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi,'' tutur Naek yang juga wartawan senior ini.
Menurut Naek, putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers. Selama sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang sah, hukum yang berlaku ialah UU Pers, bukan serta-merta KUHP atau hukum perdata umum. "Jadi Dewan Pers ditempatkan sebagai institusi kunci untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menentukan mekanisme penyelesaian yang adil dan proporsional,'' ucap Naek yang juga pengurus di Persatuan Wartawan Indonesia ini.
Lebih jauh, MK mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam sengketa pers. Naek melihat pendekatan tersebut menekankan pemulihan hak, koreksi informasi, dan dialog, bukan penghukuman. "Ini sejalan dengan fungsi pers dalam negara demokratis, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap kekuasaan,'' ucap Naek.
Namun penting dicatat, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan. Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beriktikad baik.
"Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya,'' sebut Naek.(knu)
Baca juga:
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan