MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya selisih suara dalam Pileg 2024 DPRD di daerah pemilihan DKI Jakarta 2. MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang di ratusan TPS Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua MK Suhartoyo menuturkan, hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus direkapitulasi ulang.
“233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ucap Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca juga:
NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai 2.402 suara.
Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi kesembilan di dapil DKI 2.
MK lalu mencermati formulir D hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Demokrat.
MK tidak yakin dengan formulir yang diajukan Demokrat lantaran tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Baca juga:
Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang
Meski begitu, MK menemukan adanya kejanggalan terhadap jawaban KPU mengenai perolehan suara parpol di sejumlah TPS di Cilincing.
MK lalu melakukan uji petik dengan menyandingkan data-data.
Dari penyandingan data tersebut, ternyata terdapat perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, KPU dalam jawaban tertulis, dan data berupa formulir.
"Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in case Kecamatan Cilincing," jelas Hakim Konstitusi, Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel
Selain itu, MK menyebut tak satu pun pihak dapat menguraikan secara jelas terkait hal itu. Arief mengatakan data yang disampaikan KPU juga tidak lengkap.
"Terlebih lagi, Formulir C Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.
MK lantas memerintahkan KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang 15 hari sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan perolehan suara, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah, dengan pengamanan dari kepolisian.
KPU dan Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi dan kota. (knu)