MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya selisih suara dalam Pileg 2024 DPRD di daerah pemilihan DKI Jakarta 2. MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang di ratusan TPS Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua MK Suhartoyo menuturkan, hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus direkapitulasi ulang.

“233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ucap Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga:

NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai 2.402 suara.

Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi kesembilan di dapil DKI 2.

MK lalu mencermati formulir D hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Demokrat.

MK tidak yakin dengan formulir yang diajukan Demokrat lantaran tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Meski begitu, MK menemukan adanya kejanggalan terhadap jawaban KPU mengenai perolehan suara parpol di sejumlah TPS di Cilincing.

MK lalu melakukan uji petik dengan menyandingkan data-data.

Dari penyandingan data tersebut, ternyata terdapat perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, KPU dalam jawaban tertulis, dan data berupa formulir.

"Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in case Kecamatan Cilincing," jelas Hakim Konstitusi, Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

Selain itu, MK menyebut tak satu pun pihak dapat menguraikan secara jelas terkait hal itu. Arief mengatakan data yang disampaikan KPU juga tidak lengkap.

"Terlebih lagi, Formulir C Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.

MK lantas memerintahkan KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang 15 hari sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan perolehan suara, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah, dengan pengamanan dari kepolisian.

KPU dan Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi dan kota. (knu)

#Pemilu 2024 #KPU #Mahkamah Konstitusi #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan