MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya selisih suara dalam Pileg 2024 DPRD di daerah pemilihan DKI Jakarta 2. MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang di ratusan TPS Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua MK Suhartoyo menuturkan, hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus direkapitulasi ulang.

“233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ucap Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga:

NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai 2.402 suara.

Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi kesembilan di dapil DKI 2.

MK lalu mencermati formulir D hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Demokrat.

MK tidak yakin dengan formulir yang diajukan Demokrat lantaran tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Meski begitu, MK menemukan adanya kejanggalan terhadap jawaban KPU mengenai perolehan suara parpol di sejumlah TPS di Cilincing.

MK lalu melakukan uji petik dengan menyandingkan data-data.

Dari penyandingan data tersebut, ternyata terdapat perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, KPU dalam jawaban tertulis, dan data berupa formulir.

"Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in case Kecamatan Cilincing," jelas Hakim Konstitusi, Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

Selain itu, MK menyebut tak satu pun pihak dapat menguraikan secara jelas terkait hal itu. Arief mengatakan data yang disampaikan KPU juga tidak lengkap.

"Terlebih lagi, Formulir C Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.

MK lantas memerintahkan KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang 15 hari sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan perolehan suara, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah, dengan pengamanan dari kepolisian.

KPU dan Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi dan kota. (knu)

#Pemilu 2024 #KPU #Mahkamah Konstitusi #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan