MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya selisih suara dalam Pileg 2024 DPRD di daerah pemilihan DKI Jakarta 2. MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang di ratusan TPS Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua MK Suhartoyo menuturkan, hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus direkapitulasi ulang.

“233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ucap Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga:

NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai 2.402 suara.

Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi kesembilan di dapil DKI 2.

MK lalu mencermati formulir D hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Demokrat.

MK tidak yakin dengan formulir yang diajukan Demokrat lantaran tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Meski begitu, MK menemukan adanya kejanggalan terhadap jawaban KPU mengenai perolehan suara parpol di sejumlah TPS di Cilincing.

MK lalu melakukan uji petik dengan menyandingkan data-data.

Dari penyandingan data tersebut, ternyata terdapat perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, KPU dalam jawaban tertulis, dan data berupa formulir.

"Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in case Kecamatan Cilincing," jelas Hakim Konstitusi, Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

Selain itu, MK menyebut tak satu pun pihak dapat menguraikan secara jelas terkait hal itu. Arief mengatakan data yang disampaikan KPU juga tidak lengkap.

"Terlebih lagi, Formulir C Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.

MK lantas memerintahkan KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang 15 hari sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan perolehan suara, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah, dengan pengamanan dari kepolisian.

KPU dan Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi dan kota. (knu)

#Pemilu 2024 #KPU #Mahkamah Konstitusi #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan