MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Jumat, 03 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md. memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.
Baca juga:
Presidential Threshold Dihapus MK, Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud.
Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.
"Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru," jelasnya.
Ia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.
MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut. Termasuk dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya.