MK Beberkan Putusan Perkara yang Menyita Perhatian Publik Selama 2024
Kamis, 02 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara penting yang menyita perharian publik selama tahun 2024. Salah satunya putusan soal ambang batas Pilkada dan Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
"Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik serta mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, prinsip demokrasi, dan hak konstitusional warga negara," ucap Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXI/2024.
MK juga memutuskan ambang batas parlemen dalam uji materi UU Pemilu (Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023) bersifat konstitusional bersyarat.
"Ambang batas ini baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 dengan ketentuan persentase yang harus disesuaikan," terangnya.
Baca juga:
MK juga memutus perkara penyebaran berita bohong dan hak korban terorisme. Dalam pengujian KUHP, MK menyatakan pasal mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagai inkonstitusional (Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023).
Dalam pengujian UU Terorisme, MK memutuskan bahwa kompensasi bagi korban terorisme harus dipenuhi paling lambat dalam waktu 10 tahun (Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023).
MK turut memutuskan bahwa klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023). Selain itu, sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap dinyatakan inkonstitusional (Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023).
Pada pengujian UU Hak Cipta (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK melarang platform digital membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.
Dalam putusan terkait UU Pilkada (Perkara Nomor 126/PUU-XXI/2024), MK mengatur bahwa desain surat suara untuk calon tunggal harus mencantumkan opsi "setuju" dan "tidak setuju."
Baca juga:
Sementara itu, pada uji materi UU KPK (Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023), MK menegaskan bahwa KPK tetap berwenang menangani perkara korupsi koneksitas, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK.
Suhartoyo mengungkapkan, berbagai putusan ini mencerminkan peran penting MK dalam menjaga prinsip demokrasi, melindungi hak konstitusional warga negara, serta memperkuat sistem hukum di Indonesia.
"MK akan terus menjalankan amanat konstitusi demi tegaknya keadilan dan demokrasi di Indonesia," ucapnya. (Asp)