MK Beberkan Putusan Perkara yang Menyita Perhatian Publik Selama 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
MK Beberkan Putusan Perkara yang Menyita Perhatian Publik Selama 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara penting yang menyita perharian publik selama tahun 2024. Salah satunya putusan soal ambang batas Pilkada dan Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

"Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik serta mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, prinsip demokrasi, dan hak konstitusional warga negara," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXI/2024.

MK juga memutuskan ambang batas parlemen dalam uji materi UU Pemilu (Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023) bersifat konstitusional bersyarat.

"Ambang batas ini baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 dengan ketentuan persentase yang harus disesuaikan," terangnya.

Baca juga:

MK Larang Foto Kampanye Direkayasa Berlebihan Pakai AI

MK juga memutus perkara penyebaran berita bohong dan hak korban terorisme. Dalam pengujian KUHP, MK menyatakan pasal mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagai inkonstitusional (Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023).

Dalam pengujian UU Terorisme, MK memutuskan bahwa kompensasi bagi korban terorisme harus dipenuhi paling lambat dalam waktu 10 tahun (Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023).

MK turut memutuskan bahwa klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023). Selain itu, sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap dinyatakan inkonstitusional (Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023).

Pada pengujian UU Hak Cipta (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK melarang platform digital membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.

Dalam putusan terkait UU Pilkada (Perkara Nomor 126/PUU-XXI/2024), MK mengatur bahwa desain surat suara untuk calon tunggal harus mencantumkan opsi "setuju" dan "tidak setuju."

Baca juga:

MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

Sementara itu, pada uji materi UU KPK (Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023), MK menegaskan bahwa KPK tetap berwenang menangani perkara korupsi koneksitas, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK.

Suhartoyo mengungkapkan, berbagai putusan ini mencerminkan peran penting MK dalam menjaga prinsip demokrasi, melindungi hak konstitusional warga negara, serta memperkuat sistem hukum di Indonesia.

"MK akan terus menjalankan amanat konstitusi demi tegaknya keadilan dan demokrasi di Indonesia," ucapnya. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan