MK Beberkan Putusan Perkara yang Menyita Perhatian Publik Selama 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
MK Beberkan Putusan Perkara yang Menyita Perhatian Publik Selama 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara penting yang menyita perharian publik selama tahun 2024. Salah satunya putusan soal ambang batas Pilkada dan Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

"Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik serta mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, prinsip demokrasi, dan hak konstitusional warga negara," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXI/2024.

MK juga memutuskan ambang batas parlemen dalam uji materi UU Pemilu (Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023) bersifat konstitusional bersyarat.

"Ambang batas ini baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 dengan ketentuan persentase yang harus disesuaikan," terangnya.

Baca juga:

MK Larang Foto Kampanye Direkayasa Berlebihan Pakai AI

MK juga memutus perkara penyebaran berita bohong dan hak korban terorisme. Dalam pengujian KUHP, MK menyatakan pasal mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagai inkonstitusional (Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023).

Dalam pengujian UU Terorisme, MK memutuskan bahwa kompensasi bagi korban terorisme harus dipenuhi paling lambat dalam waktu 10 tahun (Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023).

MK turut memutuskan bahwa klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023). Selain itu, sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap dinyatakan inkonstitusional (Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023).

Pada pengujian UU Hak Cipta (Perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK melarang platform digital membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.

Dalam putusan terkait UU Pilkada (Perkara Nomor 126/PUU-XXI/2024), MK mengatur bahwa desain surat suara untuk calon tunggal harus mencantumkan opsi "setuju" dan "tidak setuju."

Baca juga:

MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

Sementara itu, pada uji materi UU KPK (Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023), MK menegaskan bahwa KPK tetap berwenang menangani perkara korupsi koneksitas, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK.

Suhartoyo mengungkapkan, berbagai putusan ini mencerminkan peran penting MK dalam menjaga prinsip demokrasi, melindungi hak konstitusional warga negara, serta memperkuat sistem hukum di Indonesia.

"MK akan terus menjalankan amanat konstitusi demi tegaknya keadilan dan demokrasi di Indonesia," ucapnya. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan