MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Selasa, 30 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disikapi banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pembatalan UU Tapera menjadi momentum bagi Kementerian Pemukiman dan Perumahan (Kementerian PKP) untuk lebih kreatif mencari skema pembiayaan baru bagi program pembangunan tiga juta rumah.
“Kami menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Namun, ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas Presiden ini tetap berjalan,” ujar Huda di Jakarta, Selasa (30/9).
Huda menilai, secara substansi, UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun, MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi. "Kalau dari sisi substansi, bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kami hormati. Hal yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Baca juga:
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Susenas bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga. Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan,” tegasnya.
Huda menambahkan, pembangunan rumah rakyat bukan hanya upaya memenuhi backlog, melainkan juga motor penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, program 3 juta rumah harus menjadi perhatian bersama. “Program tiga juta rumah bisa menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor UMKM, hingga menghidupkan rantai logistik bahan bangunan. Jadi jangan dimaknai semata soal pemenuhan kebutuhan rumah, tapi juga instrumen untuk menggairahkan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Huda mendorong Kementerian PKP menyusun peta jalan pembiayaan perumahan yang lebih inovatif. Skema kemitraan dengan perbankan, pengembang, dan investor swasta, termasuk instrumen keuangan seperti obligasi hunian rakyat atau sukuk perumahan, menurutnya, bisa dipertimbangkan.
"Negara tidak boleh berhenti mencari jalan. Rumah merupakan kebutuhan dasar rakyat dan program tiga juta rumah merupakan amanat yang harus direalisasikan. DPR siap mendukung bila pemerintah menghadirkan skema baru yang feasible dan prorakyat,” tutupnya.(Pon)
Baca juga:
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP