Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Minggu, 28 September 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendesak seluruh mitra kerja Komisi III untuk merumuskan ulang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar mampu memberikan dampak penyelamatan yang signifikan bagi negara. Penyelamatan ini mencakup pendapatan dan keuangan negara, serta kemaslahatan masyarakat luas.
""Ayo kita gali cara kita untuk membuat KUHAP ini menyelamatkan negara kita. Menyelamatkan pendapatan negara, menyelamatkan keuangan negara, dan menyelamatkan kita semua," ujar Hinca, Minggu (28/9).
Baca juga:
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Hinca menekankan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak boleh hanya berkutat pada redaksional pasal per pasal. Sebaliknya, pembahasan harus didasarkan pada pengalaman praktis selama lebih dari empat dekade KUHAP berlaku. Ia mengajak para praktisi hukum, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi dan petinggi lembaga hukum lainnya, untuk berbagi pengalaman.
"Saya ingin mengajak (berdasarkan) pengalaman yang sudah kita lewati. Dari sana kita bisa lihat kelemahannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah masalah krusial yang merugikan negara, termasuk masalah narkotika. Hinca menyatakan sikap politik tegas.
"Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita. Jelas itu. Sikap politik kami jelas, jangan untuk narkoba. Kita enggak mau kalah,” serunya.
Selain narkoba, ia juga menyoroti maraknya praktik pertambangan ilegal yang merusak sumber daya alam dan merugikan ekonomi. Ia menyebut adanya 2.741 lokasi tambang ilegal yang melibatkan jutaan pekerja.
"Nangkapin pendulang emas (ilegal) menurut saya bukan sekadar menyalahi hukum, tapi dosa itu lah. Karena itu KUHAP harus bisa menjawab tantangan besar ini," beber dia.
Hinca juga mengkritik lemahnya eksekusi putusan pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun agama (seperti perceraian). Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara agar putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.
Ia berpendapat bahwa kekuatan negara hukum melekat pada Presiden untuk mewujudkan keadilan, yang berarti memastikan setiap putusan dieksekusi.
“Negara hukum melekat di Presiden untuk mewujudkan keadilan. Dia harus memastikan sampai putusan itu dieksekusi," bebernya.
Baca juga:
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Sebagai penutup, Hinca mendorong seluruh mitra Komisi III—meliputi Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan—untuk segera membentuk tim kajian reformasi KUHAP yang serius dan komprehensif.
Ia memperingatkan bahwa fokus pada detail minor akan sia-sia. "Kalau kita hanya bicara pasal, koma, titik, hasilnya akan sia-sia. Ini adalah era emas kita untuk memperbaiki KUHAP. Kalau bukan sekarang, mungkin harus menunggu 50 tahun lagi,” tutup Hinca.