Mantan Anggota EXO Kris Wu Dikabarkan Mati di Penjara, Otoritas China Keluarkan Bantahan
China bantah kabar kematian Kris Wu di penjara.(foto: Allkpop)
MERAHPUTIH.COM — KABAR kematian mantan anggota EXO, Kris Wu, merebak pada Jumat (14/11). Wu disebut meninggal di penjara. Mantan anggota EXO ini tengah menjalani hukuman penjara 13 tahun di China atas tuduhan pelecehan seksual. Setelah spekulasi panjang, pihak berwenang China dengan tegas membantah kabar tersebut sebagai informasi palsu.
Menurut Sanlih News Taiwan dan sejumlah media internasional, rumor ini dipicu sebuah unggahan anonim di Weibo. Unggahan itu diduga ditulis seseorang yang mengaku dipenjara di fasilitas yang sama dengan Kris. Penulis tersebut mengklaim Kris Wu meninggal setelah dipukuli secara brutal karena menolak permintaan seksual dari seorang pemimpin geng di penjara. Rumor lain menyebut ia meninggal akibat masalah kesehatan setelah mogok makan.
Foto-foto juga beredar memperlihatkan seorang pria mirip Wu mengenakan pakaian tahanan saat diinterogasi. Gambar-gambar tersebut telah dipastikan palsu dan dilaporkan dibuat dengan mengubah wajah orang lain secara digital.
Seiring menyebarnya rumor yang tidak terverifikasi itu, pihak kepolisian China mengambil langkah tidak biasa dengan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikannya. Otoritas Provinsi Jiangsu membuat unggahan di Weibo, melabeli klaim tersebut sebagai ‘berita palsu’ dan memperingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dapat berakibat hukum.
Baca juga:
Terlibat Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi
Kris Wu lahir di Guangzhou dan kemudian menjadi warga negara Kanada. Wu meraih ketenaran sebagai anggota EXO dari 2012 hingga 2014. Setelah melanjutkan kariernya di China, ia didakwa atas tuduhan berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang mabuk di rumahnya antara November dan Desember 2020. Ia juga menghadapi tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh dengan beberapa perempuan di kediamannya pada Juli 2018.
Pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing menjatuhkan hukuman total 13 tahun penjara, yakni 11 tahun 6 bulan untuk pelecehan seksual dan tambahan 1 tahun 10 bulan untuk tindakan tidak senonoh berkelompok. Sayangnya, otoritas China tidak mengungkapkan lokasi maupun kondisi penahanannya.(dwi)
Baca juga:
Resmi Ditahan, Patung Lilin Kris Wu Ditarik dari Madame Tussauds
Bagikan
Berita Terkait
Dua Dekade Persahabatan, RAN Persembahkan Video Musik 'Memori' di Usia ke-19
Curhat BTS Pernah Berniat Bubar saat Live, RM BTS Minta Maaf karena Menimbulkan Keributan
RM BTS Sebut Bangtan Boys Pernah Memikirkan untuk Bubar
Go Public, Katy Perry Pamer Kemesraan Bareng Justin Trudeau di Instagram
Lirik lagu 'Saturday Preacher' dari Cha Eunwoo
Taeyeon kembali Sapa Penggemar dengan 'Panorama'
G-DRAGON Jadi Studi Khusus di Kampus California, Kelas Dimulai 2026
Min Hee-jin Kritik Perlakuan ADOR terhadap NewJeans, Sindir HYBE sebagai Pihak yang Harus Minta Maaf
Winter aespa lagi-lagi Terseret Rumor Kencan dengan Jungkook BTS, Tato Kembar Jadi Bukti Viral Terbaru
NewJeans Balik ke ADOR, Min Hee-jin Move On Cari Grup Idol Baru