Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendesak seluruh mitra kerja Komisi III untuk merumuskan ulang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar mampu memberikan dampak penyelamatan yang signifikan bagi negara. Penyelamatan ini mencakup pendapatan dan keuangan negara, serta kemaslahatan masyarakat luas.

""Ayo kita gali cara kita untuk membuat KUHAP ini menyelamatkan negara kita. Menyelamatkan pendapatan negara, menyelamatkan keuangan negara, dan menyelamatkan kita semua," ujar Hinca, Minggu (28/9).

Baca juga:

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Hinca menekankan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak boleh hanya berkutat pada redaksional pasal per pasal. Sebaliknya, pembahasan harus didasarkan pada pengalaman praktis selama lebih dari empat dekade KUHAP berlaku. Ia mengajak para praktisi hukum, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi dan petinggi lembaga hukum lainnya, untuk berbagi pengalaman.

"Saya ingin mengajak (berdasarkan) pengalaman yang sudah kita lewati. Dari sana kita bisa lihat kelemahannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah masalah krusial yang merugikan negara, termasuk masalah narkotika. Hinca menyatakan sikap politik tegas.

"Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita. Jelas itu. Sikap politik kami jelas, jangan untuk narkoba. Kita enggak mau kalah,” serunya.

Selain narkoba, ia juga menyoroti maraknya praktik pertambangan ilegal yang merusak sumber daya alam dan merugikan ekonomi. Ia menyebut adanya 2.741 lokasi tambang ilegal yang melibatkan jutaan pekerja.

"Nangkapin pendulang emas (ilegal) menurut saya bukan sekadar menyalahi hukum, tapi dosa itu lah. Karena itu KUHAP harus bisa menjawab tantangan besar ini," beber dia.

Hinca juga mengkritik lemahnya eksekusi putusan pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun agama (seperti perceraian). Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara agar putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.

Ia berpendapat bahwa kekuatan negara hukum melekat pada Presiden untuk mewujudkan keadilan, yang berarti memastikan setiap putusan dieksekusi.

“Negara hukum melekat di Presiden untuk mewujudkan keadilan. Dia harus memastikan sampai putusan itu dieksekusi," bebernya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Sebagai penutup, Hinca mendorong seluruh mitra Komisi III—meliputi Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan—untuk segera membentuk tim kajian reformasi KUHAP yang serius dan komprehensif.

Ia memperingatkan bahwa fokus pada detail minor akan sia-sia. "Kalau kita hanya bicara pasal, koma, titik, hasilnya akan sia-sia. Ini adalah era emas kita untuk memperbaiki KUHAP. Kalau bukan sekarang, mungkin harus menunggu 50 tahun lagi,” tutup Hinca.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 57 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Pengkajian ulang perlu memastikan investasi tersebut tetap memberikan ruang bagi peternak berskala kecil.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP dibawa ke Paripurna. RKUHAP akan segera disahkan jadi UU.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Bagikan