DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan jajaran usai penyetujuan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Ia mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat sipil, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengusulkan perluasan kewenangan praperadilan. Namun, ia menyebut tidak semua usulan dapat diakomodasi.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini karena DPR memiliki keterbatasan. Bahkan, tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini. Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Menurutnya, proses legislasi RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
"Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan dalam konteks kompromi positif. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” katanya.
Habiburokhman menambahkan, draf RKUHAP memuat sejumlah kemajuan penting, seperti pengaturan restoratif justice, penguatan peran advokat, serta perlindungan hak tersangka untuk mencegah terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, DPR juga mengakomodasi usulan dari kelompok penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh Yeni Rosa Damayanti dengan memasukkan tiga hingga empat pasal strategis terkait hak-hak kelompok disabilitas dalam proses hukum.
Politisi Gerindra itu menegaskan, proses penyusunan RKUHAP berlangsung transparan, bahkan seluruh rapat tim perumus dan tim sinkronisasi disiarkan langsung oleh TV Parlemen.
“Ikhtiar kami untuk membuat undang-undang ini transparan dan partisipatif sudah sangat maksimal,” ujarnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis