DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan jajaran usai penyetujuan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Ia mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat sipil, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengusulkan perluasan kewenangan praperadilan. Namun, ia menyebut tidak semua usulan dapat diakomodasi.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini karena DPR memiliki keterbatasan. Bahkan, tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini. Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Menurutnya, proses legislasi RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.

"Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan dalam konteks kompromi positif. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, draf RKUHAP memuat sejumlah kemajuan penting, seperti pengaturan restoratif justice, penguatan peran advokat, serta perlindungan hak tersangka untuk mencegah terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, DPR juga mengakomodasi usulan dari kelompok penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh Yeni Rosa Damayanti dengan memasukkan tiga hingga empat pasal strategis terkait hak-hak kelompok disabilitas dalam proses hukum.

Politisi Gerindra itu menegaskan, proses penyusunan RKUHAP berlangsung transparan, bahkan seluruh rapat tim perumus dan tim sinkronisasi disiarkan langsung oleh TV Parlemen.

“Ikhtiar kami untuk membuat undang-undang ini transparan dan partisipatif sudah sangat maksimal,” ujarnya. (Pon)

#RUU KUHAP #DPR #Rapat Paripurna
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Bagikan