Meski Telat, 57 Anggota DPRD DKI Sudah Setor LHKPN ke KPK

Jumat, 29 Maret 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan harta kekayaannya menuai hasil positif.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhmmad Yuliadi mengaku sebanyak 57 anggota DPRD DKI telah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Data yang ada tanggal 27 Maret 2019 37 dewan. Tanggal 28 Maret ada 20 orang, jadi jumlah 57 dengan sebelumnya 9," kata Yuliadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Yuliadi mengatakan, bagi calon Legislatif DPRD DKI Pertahan harus menyerahkan LHKPN ke lembaga
antirasuah terakhir pada 31 Maret 2019 mendatang.

Anggota DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2). (Antara Foto)

Kemudian bagi caleg baru yang terpilih menduduki parlemen Kebin Sirih bisa menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

"Meraka yang incumben (Pertahana) batas 31 (Maret serahkan LHKPN) harus sudah masukan data. Kecuali yang baru, nanti setelah pelantikan," tutur Yuliadi.

Dalam mengisi laporan kekayaan ini, lanjut Yuliadi, anggota DPRD DKI masih kerepotan dan mereka butuh pendampingan tim KPK untuk mengisi LHKPN.

BACA JUGA:

Geruduk DPRD DKI, The Jakmania Teriak Jangan Halangi Bapak Gubernur Bikin Stadion

M Taufik: DPRD DKI Jakarta Wajib Pilih Satu Cawagub Usulan PKS

Tarif MRT Rp 8.500, Ketua DPRD DKI: Tidak Mahal

"Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian. Kemarin KPK yang arahkan," ungkapnya.

Sebelumnya Tim Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan tim Direktorat PP LHKPN untuk memberikan pendampingan kepada para anggota DPRD DKI terkait tata cara pengisian LHKPN.

"Pagi sampai sore ini, 27 Maret 2019 KPK datang ke DPRD DKI untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).

Menurut dia, jika anggota DPRD tak melaporkan harta kekayaan hingga 31 Maret kemungkinan mereka akan mengisi LHKPN ke KPK.

"Kita lihat nih dari KPK kan sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31 mereka nggak ada lagi disitu. maka dipersilahkan ke KPK," tutupnya.(Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan