Meski Telat, 57 Anggota DPRD DKI Sudah Setor LHKPN ke KPK
Para anggota DPRD DKI Jakarta dalam sebuah acara beberapa waktu lalu (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih.Com - Keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan harta kekayaannya menuai hasil positif.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhmmad Yuliadi mengaku sebanyak 57 anggota DPRD DKI telah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
"Data yang ada tanggal 27 Maret 2019 37 dewan. Tanggal 28 Maret ada 20 orang, jadi jumlah 57 dengan sebelumnya 9," kata Yuliadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Yuliadi mengatakan, bagi calon Legislatif DPRD DKI Pertahan harus menyerahkan LHKPN ke lembaga
antirasuah terakhir pada 31 Maret 2019 mendatang.
Kemudian bagi caleg baru yang terpilih menduduki parlemen Kebin Sirih bisa menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.
"Meraka yang incumben (Pertahana) batas 31 (Maret serahkan LHKPN) harus sudah masukan data. Kecuali yang baru, nanti setelah pelantikan," tutur Yuliadi.
Dalam mengisi laporan kekayaan ini, lanjut Yuliadi, anggota DPRD DKI masih kerepotan dan mereka butuh pendampingan tim KPK untuk mengisi LHKPN.
BACA JUGA:
Geruduk DPRD DKI, The Jakmania Teriak Jangan Halangi Bapak Gubernur Bikin Stadion
M Taufik: DPRD DKI Jakarta Wajib Pilih Satu Cawagub Usulan PKS
Tarif MRT Rp 8.500, Ketua DPRD DKI: Tidak Mahal
"Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian. Kemarin KPK yang arahkan," ungkapnya.
Sebelumnya Tim Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan tim Direktorat PP LHKPN untuk memberikan pendampingan kepada para anggota DPRD DKI terkait tata cara pengisian LHKPN.
"Pagi sampai sore ini, 27 Maret 2019 KPK datang ke DPRD DKI untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Menurut dia, jika anggota DPRD tak melaporkan harta kekayaan hingga 31 Maret kemungkinan mereka akan mengisi LHKPN ke KPK.
"Kita lihat nih dari KPK kan sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31 mereka nggak ada lagi disitu. maka dipersilahkan ke KPK," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?