Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas
Selasa, 16 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh Bareskrim Polri atas laporan salah satu perusahan PT BL.
Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit mengaku bingung dengan adanya pernyataan dibukanya peluang perdamaian. Padahal, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
Baca Juga:
Istri Mantan Menteri Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya.
"Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," katanya.
Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.
"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menilai Polri jangan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.
"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," katanya.
Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.
"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan (perdamaian) tersebut.
"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," katanya. (*)
Baca Juga:
Tindakan Hukum Aparat Jangan Bikin Investor Lari