Menteri Pertanian Perintahkan Harga Gabah Petani Tidak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500 Per Kilogram

Minggu, 09 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah melakukan pembaruan kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Pembaruan kebijakan HPP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong gairah petani untuk meningkatkan produksi sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah.

Menteri Pertanian (Mentan),Andi Amran Sulaiman menegaskan harga gabah pada masa panen raya 2025 tidak boleh turun dari keputusan HPP (harga pembelian pemerintah) pemerintah yaitu Rp 6.500 per kilogram.

“Ingat, kita ini mutlak harus swasembada. Karena itu produksi juga harus kita jaga. Jangan sampai turun apalagi merugikan petani. Saya juga ingin agar segera disiapkan gudang penyimpanan karena Presiden menyiapkan anggaran Rp 16,6 triliun Insya Allah bisa dicairkan dalam waktu dekat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/2).

Baca juga:

Rapat Dadakan di Kementan, Prabowo Ancam Tutup Penggilingan Padi Tolak HPP Gabah Rp 6.500/Kg

Ia mengatakan, Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi negara telah menyampaikan kewajiban pemerintah dalam membeli gabah petani sebesar Rp 6.500. Ia tidak ingin, harga sebesar itu turun bahkan di angka Rp 5.500 per kilogram.

Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan serapan gabah 3 juta ton pada masa panen raya Januari, Maret dan April.

"Dengan keterbatasan yang ada kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada. Dan kami sangat mengharapkan support system dari Kementerian Pertanian (Kementan) terutama sinergi yang kuat yang akan menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional," kata Novi Helmy Prasetya.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang juga selaku Dewan Pengawas Bulog menegaskan bahwa harga pembelian gabah tidak boleh turun atau harus sesuai dengan keputusan HPP bersama yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram.

"Seperti yang disampaikan Pak Menteri Pertanian harga gabah tidak boleh turun karena akan mempengaruhi produksi dan nilai tukar petani,” ujar Sudaryono. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan