MerahPutih.com - Beras menjadi perhatian setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pemerintah menyebut ada 25 merek yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi dan tidak sesuai dengan informasi pada label.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kementan menyebut pengujian dilakukan terhadap produk yang beredar di pasaran. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Kementan menyebut pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah laboratorium, termasuk Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian digunakan untuk menilai kesesuaian kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label.
Baca juga:
Amran mengatakan pemerintah menemukan produk yang setelah diuji ternyata tidak sesuai dengan label.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).
Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi

Pemerintah ungkap 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai keterangan gizi pada label. (Foto: dok tim media Bakom)
Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang diumumkan pemerintah dan disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Daftar tersebut sesuai dengan nama produk yang dipublikasikan dalam pemberitaan berdasarkan pengumuman pemerintah pada 15 September 2026.
Catatan penting: masuknya suatu merek dalam daftar temuan pemerintah berarti produk tersebut disebut tidak memenuhi syarat atau diduga tidak sesuai standar berdasarkan pemeriksaan, bukan berarti setiap produsen telah dinyatakan bersalah secara hukum. Proses penindakan dan pendalaman masih berjalan.
Baca juga:
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu melalui proses teknologi pangan. Tujuannya untuk meningkatkan kandungan mikronutrien pada beras yang dikonsumsi masyarakat.
Beras fortifikasi dapat mengandung sejumlah vitamin dan mineral yang dibutuhkan tubuh. Berdasarkan ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, kandungan yang diatur antara lain vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Dengan demikian, beras fortifikasi bukan sekadar beras biasa yang diberi label memiliki kandungan gizi tambahan. Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan, mutu, keamanan, dan pelabelan yang berlaku.
Bapanas sebelumnya juga menegaskan setiap beras fortifikasi yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan informasi pada kemasan.
Kandungan Gizi dalam Beras Fortifikasi
Berdasarkan penjelasan Bapanas mengenai SNI 9372:2025, terdapat batas kandungan sejumlah zat gizi dalam beras fortifikasi.
Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, standar tersebut menetapkan antara lain:
Baca juga:
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Rugikan Konsumen Rp 89 Triliun, Standar dan Kandungan Tidak Sesuai
- Vitamin B1 minimal 0,25 miligram.
- Asam folat 0,25-0,38 miligram.
- Vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram.
- Zat besi 3,50-5,25 miligram.
- Seng 3,0-4,5 miligram.
SNI tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan dengan informasi pada label. Untuk vitamin dan mineral tertentu, kandungan produk setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sedangkan zat besi dan seng memiliki batas atas 120 persen dari nilai label.