MerahPutih.com - Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat, terlebih dalam produk beras yang berkaitan dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp 89 triliun.
Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun,
kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Baca juga:
Pemerintah, kta Amran, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amran menjelaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Temuan itu berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.
Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,
kata Amran.