MerahPutih.com - Bulog telah membentuk Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah menyusul terungkapnya dugaan penyalahgunaan dan pengemasan ulang beras SPHP menjadi kemasan 50 kg di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Bulog juga menonaktifkan sementara enam pegawai untuk kepentingan pemeriksaan internal. Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak berarti pegawai yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perum Bulog menegaskan memeriksa sekitar 2.000 jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan oleh satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan cabang sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur.
Baca juga:
6 Pejabat Bulog Dicopot Usai Ditemukan Beras Oplosan SPHP Dijual Harga Premium
Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh tanah air,
kata Rizal seusai meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat (30/10).
Bulog memiliki sekitar 554 kantor cabang yang masing-masing diarahkan memeriksa empat RPK, sehingga sasaran pemeriksaan pada hari pertama diperkirakan mencapai sekitar 2.000 gerai.
Seluruh pimpinan kantor wilayah dan cabang Bulog dikerahkan untuk memeriksa RPK di daerah masing-masing guna memastikan beras pemerintah disalurkan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan, tegas ia, akan terus dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan beras SPHP maupun beras bantuan pangan bagi kepentingan pribadi ataupun kegiatan komersial yang menyimpang dari peruntukannya.
Di Jakarta, Rizal mengunjungi beberapa RPK yang dipilih secara acak untuk memeriksa kepatuhan mitra, mulai dari proses pemesanan beras melalui aplikasi Klik SPHP hingga penjualan kepada masyarakat.
Pengecekan tersebut juga bertujuan memastikan mitra RPK menjalankan penjualan komoditas lainnya, seperti minyak goreng Minyakita dan gula, sesuai standar operasional yang berlaku.
Dalam penyaluran beras SPHP, Bulog menetapkan sejumlah ketentuan bagi gerai penyalur, termasuk larangan membuka kemasan maupun mencampur beras SPHP dengan beras lainnya untuk mencegah penyalahgunaan program.
Gerai penyalur juga wajib mencantumkan informasi harga jual, nama dan alamat toko, menyediakan informasi layanan pengaduan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi SPHP.
Selain itu, penjualan beras SPHP harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai wilayah. Untuk Jakarta yang termasuk Zona I, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).