MerahPutih.com - Buntut ditemukanya beras premium oplosan SPH oleh Kementerian Pertanian dan Kepolisian, Perum Bulog menonaktifkan enam pegawai di lingkungan Kanwil DKI Jakarta dan Banten.
Pencopotan tersebut sebagai bagian dari penanganan internal dan pemeriksaan lebih lanjut untuk objektivitas selama proses investigasi dugaan penyelewengan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berlangsung.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan pencopotan enam pejabat merupakan bentuk tanggung jawab moral, profesionalisme. Penonaktifan pejabat bukan karena telah terbukti melakukan tindak pidana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas pelaksanaan tugas di wilayah yang menjadi kewenangan saat terjadi temuan kasus.
Orang Bulog itu dicopot bukan karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana, belum. Tapi ini sebagai rasa tanggung jawab moral, ya, tanggung jawab moral seorang atasan, seorang komandan dan pejabat-pejabat yang membidangi,
kata Rizal di Jakarta, Kamis (29/10).
Ia menuturkan, setiap atasan memiliki tanggung jawab moral ketika terjadi persoalan pada wilayah kerja yang dipimpinnya, meskipun keterlibatan langsung pejabat bersangkutan belum dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pimpinan wilayah keamanan yang tetap bertanggung jawab ketika terjadi gangguan besar, meski belum tentu menjadi pelaku ataupun terlibat langsung dalam peristiwa.
Selain tanggung jawab moral, penonaktifan sementara menjadi bagian dari profesionalisme Bulog agar proses investigasi berjalan objektif tanpa adanya potensi intervensi dari pejabat yang masih menjabat.
Rizal menjelaskan pejabat yang masih menduduki jabatan berpotensi mempengaruhi proses investigasi, sehingga penonaktifan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga independensi pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini.
Kebijakan tersebut diterapkan tanpa menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat, karena seluruh proses hukum dan investigasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di instansi berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan pejabat tidak terlibat maupun tidak bekerja sama dengan pelaku, Bulog akan mengembalikan seluruh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat yang dinyatakan tidak terlibat akan ditempatkan kembali pada jabatan setara, meski tidak harus menduduki posisi yang sama seperti sebelum dinonaktifkan sementara.
Posisi yang ditinggalkan tetap harus segera diisi agar operasional Bulog berjalan normal tanpa menunggu selesainya seluruh tahapan investigasi yang membutuhkan waktu dan pendalaman lebih lanjut,
ujarya.