MerahPutih.com - Kementerian Pertanian menemukan adanya dugaan praktik mafia pangan yang mengubah beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium di Jakarta Timur.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap, praktik tersebut merugikan masyarakat karena beras bersubsidi yang seharusnya dijual Rp 12.500 per kilogram diubah menjadi beras premium dan dipasarkan sekitar Rp 17.000 per kilogram.
"Ini kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati hukuman mati ini pantas ini untuk orang seperti ini," kata Mentan di sela sidak di Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X No.46A RT 07 RW 01 Pisangan Baru Matraman Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Laporan awal menunjukkan barang bukti mencapai sekitar 600 ton, namun jumlah sebenarnya diperkirakan telah mencapai ribuan ton sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Baca juga:
Harga Beras Naik Rp 50 per Kg, Stok Nasional Diklaim Cukup hingga Juli 2027
Amran menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polres Metro Jakarta Timur dan Kabaintelkam, karena berhasil mengungkap dugaan praktik yang dinilainya mengancam ketahanan pangan nasional.
Ia meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, apabila terdapat pegawai Perum Bulog maupun Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut, mereka akan diberhentikan serta diproses secara hukum.
Modus sementara pelaku ialah mengambil beras SPHP, kemudian mengemas dan menjualnya sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penyidik saat ini masih mendalami apakah beras SPHP tersebut dicampur dengan beras lain atau langsung dikemas ulang sebelum dipasarkan sebagai beras premium.
Ia menyebut informasi sementara mengarah pada dugaan pengambilan beras dari gudang Bulog di Kelapa Gading, meski keterlibatan pihak tertentu masih menunggu hasil penyelidikan.
Praktik tersebut diduga turut memengaruhi kenaikan harga beras di pasaran karena komoditas bersubsidi dijual dengan harga premium sehingga merugikan konsumen. (*)