Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut

Minggu, 23 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah kabar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang batal dicabut.

“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron, kepada media di Jakarta, Minggu (23/2).

Menurut Nusron, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa pandang bulu siapa pemiliknya. Sejak awal polemik pagar laut Tangerang mencuat, lanjut dia, BPN menyampaikan terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

Baca juga:

Kades Desa Kohod Palsukan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ untuk Cari Duit

Nusron menjelaskan dari 280 sertifikat itu hanya ada 58 yang berada di dalam garis pantai, sedangkan 222 lainnya di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” tandas Kepala BPN itu, dikutip Antara.

Kepala BPN menambahkan saat ini masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Baca juga:

Menteri Nusron Pastikan Pejabat BPN Terlibat Pagar Laut Bekasi di Level Kasi, Eselon 1-2 Diklaim Bersih

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” tandas Menteri Nusron. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan