UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN ATR/BPN bakal melebur sejumlah lembaga dan direktorat setelah DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Peleburan dilakukan untuk menyesuaikan dengan pembentukan badan khusus yang menangani persoalan agraria.


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut.


"Nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi. Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Memang ada beberapa nanti simulasinya," kata Nusron di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).


DPR sebelumnya resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Nusron menjelaskan pembentukan badan baru tersebut tidak membuat seluruh kewenangan pertanahan berpindah dari Kementerian ATR/BPN.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria




Menurut dia, ATR/BPN tetap menangani persoalan pertanahan yang bersifat administratif, terutama konflik antarindividu. "Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu-individu," ujarnya.


Sementara itu, konflik agraria yang melibatkan masyarakat secara komunal berpotensi ditangani badan baru. Salah satunya konflik antara masyarakat dan korporasi. "Kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya atau gimana," kata Nusron.


Badan khusus tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyepakati lembaga penyelenggara reforma agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebelumnya, pembahasan mengenai nomenklatur badan sempat dilakukan DPR dan pemerintah. Penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi yang dimasukkan ke aturan baru tersebut.


Selain pembentukan badan, UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur sejumlah aspek lain, mulai dari perencanaan reforma agraria, penetapan objek dan subjek, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan. Nusron mengatakan simulasi diperlukan untuk menentukan pembagian fungsi antara Kementerian ATR/BPN dan badan baru tersebut.


Dengan demikian, implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menyangkut pelaksanaan program, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintah yang menangani persoalan agraria.(Pon)

Baca juga:

Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid

















#Nusron Wahid #Menteri ATR/BPN #Pertanahan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut. 

Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Bagikan