MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN ATR/BPN bakal melebur sejumlah lembaga dan direktorat setelah DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Peleburan dilakukan untuk menyesuaikan dengan pembentukan badan khusus yang menangani persoalan agraria.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut.
"Nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi. Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Memang ada beberapa nanti simulasinya," kata Nusron di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
DPR sebelumnya resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Nusron menjelaskan pembentukan badan baru tersebut tidak membuat seluruh kewenangan pertanahan berpindah dari Kementerian ATR/BPN.
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Menurut dia, ATR/BPN tetap menangani persoalan pertanahan yang bersifat administratif, terutama konflik antarindividu. "Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu-individu," ujarnya.
Sementara itu, konflik agraria yang melibatkan masyarakat secara komunal berpotensi ditangani badan baru. Salah satunya konflik antara masyarakat dan korporasi. "Kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya atau gimana," kata Nusron.
Badan khusus tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyepakati lembaga penyelenggara reforma agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebelumnya, pembahasan mengenai nomenklatur badan sempat dilakukan DPR dan pemerintah. Penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi yang dimasukkan ke aturan baru tersebut.
Selain pembentukan badan, UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur sejumlah aspek lain, mulai dari perencanaan reforma agraria, penetapan objek dan subjek, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan. Nusron mengatakan simulasi diperlukan untuk menentukan pembagian fungsi antara Kementerian ATR/BPN dan badan baru tersebut.
Dengan demikian, implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menyangkut pelaksanaan program, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintah yang menangani persoalan agraria.(Pon)
Baca juga:
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid