Menteri Edhy Ditangkap, Ekspor Benur Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 25 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait ekspor benih lobster, menjadi pintu masuk ditata ulang sektor perikanan terutama ekspor benur ini.

Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, sejak awal, Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.

Abdul Halim menyebut, penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: Operasi Dini Hari, KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Namun demikian, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut harus transparan.

"Bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

KPK melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: KKP).

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi, Menteri Edhy Prabowo ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (*).

Baca Juga:

Novel Baswedan Ada di Balik Penangkapan Menteri Edhy Prabowo?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan